Selasa, 07 September 2010
Kasus Prita jadi Pelajaran bagi Pengguna Internet PDF Cetak E-mail
Selasa, 09 Juni 2009 16:11

KASUS Prita Mulyasari harus dijadikan  pelajaran masyarakat, khususnya para pengguna internet seperti,  blog, email atau sejenisnya, supaya lebih berhati-hati dalam berkoneksi di dunia maya.

Pasalnya, jika sudah  kebablasan dan dapat merugikan orang lain atau orang banyak si pengguna dapat dijerat Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)  No 11 tahun 2008 dengan ancaman penjara 6 tahun. Berikut wawancara wartawan PORKRIM dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya AKBP Chrysnanda Dwi Laksana berikut petikannya.

Sebenarnya kasus Prita itu menurut pandangan polisi itu bagaimana kok sampai bisa dijebloskan ke dalam penjara, padahal saat di kepolisian tidak dia tidak ditahan?

Jadi begini, tidak ditahannya Prita oleh pihak kepolisian itu karena dia dilaporkan oleh pihak RS Omni Internasional Hospital karena pencemaran nama baik dan perbuatan menyenangkan. Kenapa dia tidak di tahan, itu karena yang bersangkutan kooperatif dan tidak berbelit-belit pada penyidik.

Tapi kenapa setelah kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan, pasal yang disangkakan oleh jaksa malah bertambah bahkan sampai-sampai Prita harus dipenjara.?

Memang pada awalnya Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) itu tidak ada, namun pihak kejaksaan minta pasal itu diterapkan. Jadi pada awalnya pasal itu tidak kami lengkapi, tapi karena pihak Kejaksaan itu minta ya.. akhirnya kami kasih tapi tidak jadi satu dengan BAP, namun terpisah.

Menyinggung soal  itu, berarti para pengguna internet seperti, blog, email  sekarang harus lebih hati-hati karena dapat dijerat hukum karena tulisannya.?


Ia bisa. Tapi sejuah mana tulisan itu apakah itu membahayakan keselamatan orang banyak, dengan memprovokasi, menghasut, menyebarkan kebohongan dan dapat menimbulkan kontra produktivitas. Untuk itu saya menghimbau agar lebih hati-hati dalam menulis karena tidak akan hilang seumur hidup.

Seharusnya pemerintah terlebih dulu mensosialisasikan penerapan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No.11. tahun 2008 sebelum menggunakan pasal tersebut.?

Pada prinsipnya sekali lagi tidak ada larangan bermain IT asalkan tidak untuk sebuah kejahatan. Jadi masyarakat tidak usah takut menggunakan internet, jika tidak ada maksud jahat yah..... tidak ada apa-apa asalkan, si penulis harus bertanggung jawan atas tulisannya.

Pada dasarnya pasal ini digunakan sebagai senjata bagi oknum-oknum tertentu.?

Tidak begitu, dibuatnya UU itu bukan untuk kepentingan oknum atau untuk balas dendam. Tapi dibuatnya Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tujuannya untuk melindungi harkat dan martabat masyarakat banyak. Jadi hukum ini dapat sebagai sandaran bagi masyarakat masalah kebenaran dan keadilan. (np)

 


Berita Terkait:


PORTAL FOTO


JAKARTA, 6/9 - PENUMPANG LIAR. Puluhan penumpang duduk di atas gerbong sebuah KRL yang melintas di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin (6/9)..(ant)
KARO, 6/9 - AMATI GUNUNG SINABUNG. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kanan) didampingi Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Surono (kiri) mengamati Gunung Sinabung dengan lensa khusus di Kabupaten Karo, Sumut, Senin (6/9).(ant)
JAKARTA, 6/9- PENGAMANAN TERMINAL. Polisi berjaga-jaga di depan Terminal Pulogadung, Jakarta, Senin ( 6/9). Pengamanan tersebut dalam rangka mengantisipasi situasi sejalan dengan peningkatan jumlah calon penumpang di terminal tersebut menjelang Idul Fitri.(ant)