|
Oleh : Reza Wartawan PortalKriminal.com TEKNOLOGI informasi membuat revolusi seks yang mencuat di AS dan Eropa pada dekade akhir 1960-an kini benar-benar telah merambah ke negeri kita. Seks di kalangan remaja sudah bukan hal tabu lagi.
Berburu pemuas syahwat kini tak lagi menjadi monopoli lelaki hidung belang. Juga bukan hanya dilakukan oleh wanita penghibur alias PSK. Di kalangan siswi sekolah, di sela obrolan mengenai mata pelajaran, beberapa di antara mereka kerap bergosip tentang om-om yang telah dan akan mereka jadikan target.
Selain untuk memenuhi hasrat seksual, bermain seks dengan om-om bagi mereka juga sekaligus bisa menambah ketebalan isi dompet. Ini penting untuk mendukung penampilan. Dengan uang yang didapat, mereka bisa membeli HP keluaran terbaru, bisa mengenakan busana sesuai dengan yang mereka inginkan, tanpa harus merepotkan orangtua.
Sekadar diketahui, jalinan komunitas di antara mereka tak sebatas antarteman satu sekolah, tapi juga lintas sekolah. Hal ini dimungkinkan karena adanya peran seorang “agency” (istilah mereka untuk tidak menyebut germo).
Sebut Mbak Lala (bukan nama sebenarnya), misalnya, seorang “agency” yang tinggal di kawasan Rawamangun, Jaktim, bisa mengkoordinasikan sekitar 10 siswi dari berbagai sekolah di Jakarta.
Untuk mempromosikan anak-anak asuhnya, selain mengajak mereka melakukan pertemuan-pertemuan dengan “klien” di pusat-pusat perbelanjaan maupun kafe, Mbak Lala menggunakan medium internet.
Yang lumayan unik, Mbak Lala memiliki rambu-rambu yang harus ditaati oleh para anak asuhnya, semacam kode etik. Apa saja?
“Pertama, saya minta mereka tidak ada yang bermain hati dengan klien yang mengajaknya berkencan,” katanya.
Sekali ada anak yang coba bermain hati dengan klien, maka akan muncul masalah. Tentang ini, Mbak Lala menjelaskan, “Bermain hati dengan klien itu berbahaya. Selain bisa menimbulkan kecemburuan antarsesama teman, itu sama artinya dengan menutup peluang saya untuk memperkenalkan klien itu ke anak asuk saya yang lain.”
Apalagi “kode etik” lainnya? “Kedua, setiap anak wajib terbuka untuk menyebutkan tarif yang akan didapatnya dari klien,” katanya. Hal ini, menurut Mbak Lala, ditekankan agar tidak ada anak asuhnya yang melakukan banting harga. “Melakukan banting harga sama artinya merusak pasaran,” jelasnya.
Terus yang ketiga, “Setiap anak harus saling bisa menjaga rahasia antara satu dan yang lainnya.” Menjaga rahasia ini termasuk saling menutupi aktivitas haram itu, jangan sampai bocor ke pihak sekolah atau keluarga.
Sekadar contoh, ketika pada malam akhir pekan atau malam hari libur ada klien mengajak menginap salah satu anak, maka teman-teman yang lain harus ikut meyakinkan kepada orangtua si anak tersebut bahwa mereka sedang ada kegiatan untuk menyelesaikan tugas sekolah, misalnya.
Dengan menerapkan “kode etik” semacam itu, gerak operasi mereka menjadi aman. “Sekali ada anak berkhianat, maka dia akan kita sidang. Sanksinya bisa kita keluarkan dari komunitas,” jelas Mbak Lia. (bersambung)
|