Selasa, 07 September 2010
Menelisik Seks Pelajar di Internet [5] PDF Cetak E-mail
Minggu, 03 Januari 2010 10:58

Oleh : Reza Wartawan PortalKriminal.com
SETELAH Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik disahkan oleh DPR, 25 Maret 2008, para pemburu seks lewat internet agak mengurangi aktivitasnya. Mereka, tentu saja, tak mau berususan dengan hukum.

Apalagi, petugas Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya belum lama ini berhasil membongkar praktik prostitusi yang ditawarkan lewat situs internet. Seorang germo dan tiga perempuan pekerja seks ditangkap.

"Mereka kami tangkap setelah anggota kami melakukan penyamaran sebagai peminat wanita-wanita yang ditawarkan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Raja Erizman, waktu itu.

Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi melakukan browsing di situs www.wanita18.com. Setelah itu, polisi mencoba melakukan transaksi beberapa kali.

"Sudah tiga kali kami gagal untuk ketemu dengan pelaku. Baru keempat kalinya kami berhasil menangkap ketiganya di sebuah hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat," kata Raja Erizman.

Berdasarkan keterangan ketiga pekerja seks komersial itu, polisi mendapatkan nama Albert Temotius, 17, warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sebagai pengelola situs internet itu. Pengintaian terus dilakukan pada alamat tinggal tersangka, hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

Si tersangka, Albert Timotius, mengaku bahwa bisnis prostitusi itu dia lakukan sejak 2007. Mereka yang dipekerjakan sebagai wanita penghibur itu diperolehnya lewat chatting. Kepada si wanita tersebut, beberapa di antaranya berstatus pelajar dan mahasiswi, tersangka menawarkan profesi tersebut dengan tarif Rp800 ribu hingga Rp1,6 juta per sekali kencan. Dari tarif itu, yang Rp300 ribu untuk si tersangka dan yang Rp500 ribu untuk wanitanya.

Raja Erizman mengakui, pengungkapan kasus ini merupakan yang pertama kalinya dan akan terus dilakukan di kemudian hari. “Masih banyak situs seperti itu, tetapi perlu proses untuk mengungkapnya," katanya.

Ancaman Kombes Raja Erizman itulah yang membuat para pelaku transaksi seks lewat internet mulai waswas.

Bagaimana tidak waswas? Simak saja ancaman hukumannya sesuai UU Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan... yang kemudian dilanjut Pasal 45 ayat 1: Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Nah, lho…! (selesai)

 


Berita Terkait:


PORTAL FOTO


JAKARTA, 6/9 - PENUMPANG LIAR. Puluhan penumpang duduk di atas gerbong sebuah KRL yang melintas di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin (6/9)..(ant)
KARO, 6/9 - AMATI GUNUNG SINABUNG. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kanan) didampingi Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Surono (kiri) mengamati Gunung Sinabung dengan lensa khusus di Kabupaten Karo, Sumut, Senin (6/9).(ant)
JAKARTA, 6/9- PENGAMANAN TERMINAL. Polisi berjaga-jaga di depan Terminal Pulogadung, Jakarta, Senin ( 6/9). Pengamanan tersebut dalam rangka mengantisipasi situasi sejalan dengan peningkatan jumlah calon penumpang di terminal tersebut menjelang Idul Fitri.(ant)