|
Setelah tertunda sepekan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bogor akhirnya membacakan tuntutan perkara atas terdakwa Sigit Purnomo alias Pasha, vokalis band Ungu, Selasa (9/2/2010).
Dalam persidangan yang berlangsung sekitar 20 menit, JPU dibawah pimpinan Supinah mengatakan, terdakwa secara jelas dan terbukti melakukan penganiayaan atas korban yang juga mantan istrinya Okie Agustina.
Atas bukti-bukti yang terungkap di persidangan, JPU menuntut Pasha, hukuman 1,5 tahun penjara. Putusan ini membuat pengacara Pasha tidak terima dan akan melakukan bantahan pada tanggal 19/2 mendatang atau delapan hari dari pembacaan tuntutan.
Rahayu, pengacara Pasha meminta majelis hakim untuk memberikan waktu bagi kliennya. Menurutnya pembacaan tuntutan 1,5 tahun sangat berat bagi kliennya. Sementara pasha sendiri kepada wartawan mengaku, tetap menghormati keputusan JPU dalam persidangan yang berlangsung terbuka tersebut.
“Saya menghormati apa yang terungkap di persidangan termasuk menuntut saya setahun setengah,” papar pasha lirih.
Tuntutan 1,6 tahun atas Pasha, membuat pengacara Okie terkejut. "Nggak percaya aja, kami kaget. Awalnya feeling saya tuntutannya hanya enam bulan atau delapan bulan saja," jelas John P Simanjuntak, pengacara Okie, ketika ditemui seusai persidangan di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/2)
John menuturkan kalau tuntutan yang dibacakan jaksa terbilang berat. Jaksa Supinah dari Kejaksaan Negeri Bogor menuntut Pasha dengan hukuman 1,5 tahun penjara karena telah melanggar pasal 351 ayat 1 dan pasal 335 ayat 1 KUHP.
"Tuntutan ini memang cukup berat yah dan saya pikir memang tuduhannya berat. Tapi mau apalagi. Itu hak penuh jaksa," ungkap pengacara berambut putih ini.
Okie menurut John, bahkan tidak akan mempersoalkan jika Pasha hanya dituntut di bawah hukuman enam bulan penjara. Karena yang terpenting bagi Okie, mantan suaminya itu tidak lagi mengulangi perilaku kasarnya.
Jaksa Supinah menuntut Pasha dengan hukuman 1,5 tahun penjara karena bapak tiga anak itu juga pernah melakukan tindakan yang sama kepada Okie.
"Pasha pada tahun 2008 juga pernah melakukan perbuatan yang sama dan dihukum dengan hukuman percobaan delapan bulan," tandas Supinah. (dio)
|