|
Sidang Lanjutan, Pasha Unggu Tolak Tuntutan 1,5 Tahun |
|
|
|
|
Selasa, 02 Maret 2010 20:09 |
|
Sidang lanjutan vokalis band Ungu, Sigit Purnomo alias Pasha di PN Bogor Selasa (2/3) berlangsung singkat. Dalam sidang lanjutan tersebut, majelis hakim hanya mendengarkan agenda pembacaan tanggapan penolakan pledoi Jaksa Penuntut Umum (JPU) mingggu lalu.
Pasha yang menggenakan kemeja putih dibalut jaket hitam dengan celana hitam ini duduk lemas dibangku terdakwa. Lemasnya Pasha menurut kuasa hukumnya, bukan karena tuntutan 1 tahun 5 bulan majelis hakim atas kliennya, tapi semata-mata karena banyaknya aktifitas yang harus dilakukannya.
Pasha sendiri pada persidangan sebelumnya di ancam pasal 335 dan 351 dengan ancaman penjara 2,8 tahun. Namun dalam persidangan, JPU menuntut bapak tiga anak ini penjara 1 tahun 5 bulan. Majelis hakim lalu memberi kesempatan bagi kuasa hukum terdakwa. Sidang putusan sendiri, akan berlangsung pada Minggu depan.
Usai pembacaan pledoi oleh kuasa hukumnya, JPU langsung menyatakan penolakannya. Hal ini mebuat pengacara Pasha bersikukuh mempertanhankan argumentasinya bahwa tuntutan JPU yang diajukan dalam persidangan tidak benar.
“Tidak ada kejadian seperti yang diuraikan JPU dalam persidangan ini,” kata Rahayu, kuasa hukum Pasha.
Pasha sendiri terlihat pasrah atas nasibnya yang kini berada ditangan majelis hakim. Menurutnya kebenaran akan selau muncul walau selau terlambat.
Sementara kuasa hukum Okie Agustin, Januar Saputera SH mengatakan, persidangan masih berjalan fair. IA berharap, agar putusan majelis hakim yang diketuai Wedhayati SH, tidak selisih jauh dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun 5 bulan. (dio)
|