| 20:11 Menganiaya Ipar, Jaksa Ancam Muchsino 10 Bulan |
|
|
|
| Kamis, 11 Maret 2010 20:11 |
|
PORTALKRIMINAL.COM - JAKARTA Jaksa Penuntut Umum, Agus Prastowo SH, dalam Repliknya (tanggapan Pleidoi) menyatakan tetap pada tuntutannya bahwa terdakwa Muchsino Amin melanggar KUHP Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman hukuman 10 bulan penjara, Rabu (10/3) sore. |
| Berita Terkait: |
|---|
|
SURABAYA, 8/9 - MUDIK SURAMADU. Seorang polantas anggota PJR Jatim I Polda Jatim, berdiri di antara antrean ribuan pemudik pengendara motor yang akan melewati jembatan Suramadu di Gerbang Tol Surabaya, Rabu (8/9) sore.(ant)
JAKARTA, 8/9 - PRESIDEN BICARA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kiri) beramah tamah dengan sejumlah pemimpin media massa seusai menyampaikan tanggapannya tentang masalah terkini di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/9) malam.(ant)
WONOSOBO 8/9 - JALAN BERKABUT. Pengendara sepeda motor melintas di turunan Keblukan saat kabut turun di kawasan Sindoro-Sumbing, Kertek, Wonosobo, Jateng, , Rabu (8/9).(ant)