Jumat, 10 September 2010
20:11 Menganiaya Ipar, Jaksa Ancam Muchsino 10 Bulan PDF Cetak E-mail
Kamis, 11 Maret 2010 20:11

PORTALKRIMINAL.COM - JAKARTA  Jaksa Penuntut Umum, Agus Prastowo SH, dalam Repliknya (tanggapan Pleidoi) menyatakan tetap pada tuntutannya bahwa terdakwa Muchsino Amin melanggar KUHP Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman hukuman 10 bulan penjara, Rabu (10/3) sore.

Menanggapi ini, Nanik SH selaku Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mempersilakan Rinaldi Rais SH dan Nana Sumarna dari kantor LBH Transparansi selaku pengacara terdakwa Muchsino Amin untuk menanggapinya.

“Kami berkeyakinan tetap pada Pleidoi sebelumnya, bahwa klien kami tidak memukul dengan tangan mengepal tetapi menampar dengan tangan terbuka kepada dua saudara ipar tiri dari istrinya, Ipa,” kata Rinaldi seraya menyerahkan berkas Duplik atau tanggapan Replik JPU Agus, kemarin.

Karenanya, hakim Nanik menyatakan mengagendakan pekan depan sebagai putusan dan majelis hakim akan mempersiapkannya. “Sidang Rabu depan tanggal 17 Maret 2010 dengan agenda putusan,” katanya seraya mengetukkan palu tanda usai.

Sebelumnya terdakwa Muchsino Amin didakwa melanggar KUHP Pasal 351 ayat (1) karena menganiaya Abdurrahman Assegaf dan Syarifa Assegaf saat mengunjungi orangtua mereka Abdullah Assegaf. Muchsino adalah suami dari Ipah, yang merupakan kakak tiri dari saksi korban. (is)

 


Berita Terkait:


PORTAL FOTO


SURABAYA, 8/9 - MUDIK SURAMADU. Seorang polantas anggota PJR Jatim I Polda Jatim, berdiri di antara antrean ribuan pemudik pengendara motor yang akan melewati jembatan Suramadu di Gerbang Tol Surabaya, Rabu (8/9) sore.(ant)
JAKARTA, 8/9 - PRESIDEN BICARA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kiri) beramah tamah dengan sejumlah pemimpin media massa seusai menyampaikan tanggapannya tentang masalah terkini di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/9) malam.(ant)
WONOSOBO 8/9 - JALAN BERKABUT. Pengendara sepeda motor melintas di turunan Keblukan saat kabut turun di kawasan Sindoro-Sumbing, Kertek, Wonosobo, Jateng, , Rabu (8/9).(ant)