Selasa, 07 September 2010
07:46 Inilah Persyaratan Mengurus SIM Internasional PDF Cetak E-mail
Kamis, 18 Maret 2010 07:46

PORTALKRIMINAL.COM - JAKARTA : Jika anda mau mengurus surat izin mengemudi (SIM) Internasional, inilah persyaratannya:

a. Salinan Surat Ijin Mengemudi yang dimiliki.
b. KTP.
c. Pasport.
d. Foto B/W ukuran 4 x 6 = 5 lembar.
e. Mengajukan permohonan ke IMI.

Persyaratan SIM untuk orang asing memiliki Pasport dan KIMS atau Surat Tanda Tugas diplomatik. Kemudian bagi yang sudah memiliki SIM di negaranya atau SIM Internasional harus mengikuti ujian teori. Jika belum pernah memiliki SIM, harus mengikuti dan lulus ujian teori dan praktek.

Kemudian berbadan Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan keterangan Dokter. Untuk SIM untuk orang asing berlaku 1 tahun, kecuali diplomatik berlaku 5 tahun. Untuk lebih jelasnya telepon 021 5276001. (han)

 


Berita Terkait:


PORTAL FOTO


JAKARTA, 6/9 - PENUMPANG LIAR. Puluhan penumpang duduk di atas gerbong sebuah KRL yang melintas di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin (6/9)..(ant)
KARO, 6/9 - AMATI GUNUNG SINABUNG. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kanan) didampingi Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Surono (kiri) mengamati Gunung Sinabung dengan lensa khusus di Kabupaten Karo, Sumut, Senin (6/9).(ant)
JAKARTA, 6/9- PENGAMANAN TERMINAL. Polisi berjaga-jaga di depan Terminal Pulogadung, Jakarta, Senin ( 6/9). Pengamanan tersebut dalam rangka mengantisipasi situasi sejalan dengan peningkatan jumlah calon penumpang di terminal tersebut menjelang Idul Fitri.(ant)