Selasa, 07 September 2010
09:18 Ingin Buat SIM Komunitas, Inilah Syaratnya PDF Cetak E-mail
Kamis, 18 Maret 2010 09:18

PORTALKRIMINAL.COM - JAKARTA :Ingin memebuat SIM Komunitas?, tidak perlu repot datang ke kantor Satpas SIM di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, tapi cukup menunggu di rumah atau kantor, petugas SIM akan datang ke tempat anda.

Dalam pelayanan Sim Komunitas ini warga masyarakat bisa mengajukan permohonan pelayanan SIM Komunitas dengan syarat – syarat antara lain .

1.Mengajukan surat permohonan SIM Komunitas ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Up.Direktur Lalu lIntas Polda Metro Jaya .

2.Jumlah pemohon SIM Komunitas maksimal 150 orang dan minimal 30 orang. Dengan Menyebutkan lokasi pelaksanaan pembuatan SIM serta jumlah yang akan mengurus SIM.

3.Surat harus ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pengurus di RT/RW di kompleks atau perumahan.

4.Menyediakan tempat yang cukup luas karena Pihak Lantas Polda harus membawa dua kendaraan sejenis Bus ke lokasi. Satu Bus untuk ujian teori, satu Bus membawa peralatan praktik SIM.

5.Bagi Pemohon Pembuatan Sim Baru Harus mengikuti ujian namun Bagi pemohon yang akan memperpanjang SIM, cukup melampirkan KTP sesuai identitas di SIM.

6.Waktu pelaksanaan jam kerja, pukul 08.00-16.00. Hubungi Dit Lantas Polda Metro Jaya, Telp. 021-5276001 sms. 1717.(gan)

 


Berita Terkait:


PORTAL FOTO


JAKARTA, 6/9 - PENUMPANG LIAR. Puluhan penumpang duduk di atas gerbong sebuah KRL yang melintas di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin (6/9)..(ant)
KARO, 6/9 - AMATI GUNUNG SINABUNG. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kanan) didampingi Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Surono (kiri) mengamati Gunung Sinabung dengan lensa khusus di Kabupaten Karo, Sumut, Senin (6/9).(ant)
JAKARTA, 6/9- PENGAMANAN TERMINAL. Polisi berjaga-jaga di depan Terminal Pulogadung, Jakarta, Senin ( 6/9). Pengamanan tersebut dalam rangka mengantisipasi situasi sejalan dengan peningkatan jumlah calon penumpang di terminal tersebut menjelang Idul Fitri.(ant)