|
Oleh : Sadono Priyo* Senjata-senjata canggih yang dipakai dalam kegiatan latihan para teroris di Aceh berasal dari Mindanao. Pasokannya dikoordinasi Dulmatin. Sedangkan untuk pengumpulan dana, Dulmatin memerintahkan kelompoknya melakukan tindakan kekerasan, yang di kalangan teroris lazim disebut fai. Tindakan itu berupa kekerasan terhadap orang-orang yang dianggap kafir. Di antara bentuknya ialah perampokan toko emas.
Mereka bergerak karena memegang teguh wasiat Imam Samudra. Sebagaimana diketahui, sebelum dieksekusi pada November 2008, Imam Samudra berpesan supaya membunuh orang-orang yang menolak grasinya. Sasarannya, pejabat-pejabat termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Bagi mereka, wajib hukumnya membunuh individu yang terlibat dalam eksekusi Imam Samudra. Indonesia dianggap sasaran empuk gerakan teroris. Selain negara Islam terbesar, kelompok teroris melihat penegakan hukum di negara kita lemah. Pemberlakuan Internal Security Act (ISA) seperti di Malaysia dan Singapura, menurut Dynno, kurang efektif. Bagi kedua negara jiran itu, memang efektif karena relatif tidak terlalu luas dan tidak banyak gate (pintu gerbang). Sedangkan Indonesia, ini negara besar dan punya banyak pintu.
Renstra Pemerintah
Sebenarnya sudah disusun rencana strategi (renstra) untuk penanggulangan teroris dari hulu ke hilir. Pemerintah berencana merevisi UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme dan UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pemerintah juga merekomendasi dibentuknya Badan Penanggulangan Aksi Teror yang melibatkan Badan Intelijen Negara, kepolisian, TNI dan civil society.
Sedangkan untuk membuat desain strategis, sudah direkomendasikan Majelis Keamanan Nasional dan Badan Nasional Pengelolaan Wilayah Perbatasan. Dasarnya adalah antisipasi yang dibuat Kementerian Polhukam atas ancaman situasi terkini.
Meski demikian, pemerintah terlihat masih bersikap ambigu . Contohnya, belum ada program konkret operasi deradikalisasi (mengurangi tekanan kelompok-kelompok radikal). Penanggulangan teroris sampai ke akar-akarnya masih sebatas retorika dan wacana.
Apalagi, dalam RAPBNP 2010 yang akan disahkan nanti tidak terlihat adanya anggaran buat renstra penanggulangan teroris. Artinya, sikap pemerintah tidak serius dan tidak tegas (ambigu). Sebenarnya dalam penanggulangan teroris diperlukan deteksi dini dan cegah dini (deniceni).
Kalau situasi ambigu ini terpelihara, pemerintah bisa dianggap melakukan politik pembiaran. Maka, pemerintah melakukan kejahatan state, mengalah pada tindakan-tindakan terorisme. Dengan begitu, dapat dikatakan negara gagal melindungi rakyat karema tidak punya goodwill dan political will yang jelas.(* Pengamat Kriminal)
|