|
oleh : Frank William Pelajaran mengenai tindak pidana dan pelaku tindak pidana adalah cabang dalam bidang kriminologi. Seperti yang ditulis oleh Edwin Sutherland dalam karya klasiknya Principles of Criminology (1939:1): “Kriminologi adalah badan pengetahuan yang membahas kejahatan sebagai fenomena sosial. Tercakup di dalamnya adalah proses penyusunan undang-undang, pelanggaran undang-undang, dan reaksi terhadap pelanggaran undang-undang.
” Meski pengertian yang diberikan Sutherland tentang kriminologi banyak diterima dan digunakan secara luas, pengertian ini sebenarnya tidak terlalu tepat karena menyatakan bahwa studi tentang kejahatan semata-mata memfokuskan pada faktor sosial. Pada kenyataannya, studi tentang kejahatan oleh para kriminolog telah masuk ke beberapa bidang pengetahuan yang terutama bukan bersifat sosial."
Penting juga ditambahkan bahwa kriminologi telah didefinisikan secara umum sebagai studi keilmuan tentang kejahatan dan pelaku kejahatan. Jadi, tidak semua yang memberikan komentar dalam kejahatan dan pelaku kejahatan (seperti ahli forensik, pengacara, hakim, dan mereka yang bekerja dalam sistem peradilan pidana) adalah kriminolog. Pembedaan dalam pendekatan keilmuan terhadap permasalahan ini, bagaimana pun, tak semudah yang terlihat. Ada para sarjana yang menganggap diri mereka kriminolog sementara ia belum menjalankan metode keilmuannya.
Sementara para sarjana ini kebanyakan adalah penganut Marxisme atau bersifat radikal dalam pencapaian tujuan mereka, elemen kuncinya adalah penyangkalan mereka terhadap objektivitas dan kuantivikasi dalam penelitian. Sebaliknya, mereka biasanya mempraktikkan metodologi yang mempelajari kejahatan dan pelaku kejahatan dari perspektif yang dinamis dan historis. Terlebih, para sarjana ini biasanya memfokuskan diri pada “penyusunan undang-undang” dan “reaksi terhadap pelanggaran undang-undang” dibandingkan terhadap perilaku aktual dari pelanggar hukum. Beberapa sarjana, yang dikenal sebagai fenomenologis, mempelajari makna perilaku dibanding kategori di atas.
Sebagai catatan terakhir dalam pengertian kriminologi, topik “tindak pidana” dan “pelaku tindak pidana” tidak sejelas yang terlihat. Ada banyak perdebatan tentang apa yang mengatur tindak pidana dan pelaku tindak pidana. Ada yang berpendapat bahwa definisi kejahatan sepenuhnya merupakan permasalahan hukum; yaitu jika ada sesuatu yang dilarang oleh undang-undang adalah dan hanyalah kejahatan. Pendapat lain menjawab bahwa karena undang-undang tidak sungguh-sungguh memperhatikan perilaku itu sendiri, definisi yang sah tidak memberikan fokus yang jelas untuk pembedaan perilaku.
Tindakan mengambil nyawa, misalnya, bukanlah mutlak pembunuhan karena negara bagian memerintahkan tahanan dan warga negara untuk pergi berperang. Mereka menyarankan bahwa pengertian sosial lebih dapat disimpangkan, yang dalam berbagai bentuknya, merupakan pendekatan yang lebih baik. Sementara sarjana yang lain menegaskan bahwa jika sebuah kejahatan atau tindakan penyimpangan tidak diberitahukan, kemudian untuk semua maksud dan tujuan tindakan itu akan seperti tak pernah terjadi dan orang yang terlibat tidak akan dianggap sebagai pelaku tindak pidana atau pelanggar.
Terlebih, definisi hukum ataupun sosial hanya menangkap tindakan dan orang yang kita tanggapi saja. Permasalahan membuatnya sulit untuk berbicara mengenai “pelaku tindak pidana” dan “bukan pelaku tindak pidana“ dan mengaburkan materi pokok di bidang ini. (bersambung)
|