Minggu, 05 September 2010
14:12 Polisi Gerebek Pabrik Shabu di Apartemen Mediterania, Omset Rp 3 Miliar PDF Cetak E-mail
Kamis, 29 Juli 2010 16:41

PORTALKRIMINAL.COM - JAKARTA : Kembali, petugas Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek pabrik shabu rumahan (home industry) di  Apartemen Mediterania Tower Eldewise di Lantai 27 dan 28, Tanjung Duren Jakarta Barat. Dari pabrik yang beromset  Rp 3 miliar itu, disita sejumlah bahan dan peralatan pembuatan shabu dan meringkus lima orang.

Lima tersangka yang dibekuk tersebut yakni, RL alias AS, 35 tahun, RD, 27 Tahun, MD, 24 tahun, RM, 48 tahun dan AL, 31 tahun.

"Jaringan ini, sudah beroperasi 2 bulan dan diperkirkan omset mereka Rp 3 miliar," ungkap Kabag Analis Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Gembong Yudho, saat di lokasi, Kamis (29/7/2010).

Jelas Gembong, jaringan ini merupakan pengembangan dari kasus laboratorium gelap (pabrik narkoba) yang digerebek di Perumahan Taman Palem Lestari Blok A 8 nomor 3 Kalideres Jakarta Barat dan Perumahan Villa Setia Budi Regency Wing 2 Bandung Jawa Barat 4 November 2009 silam.

"Salah stau tersangka RL merupakan DPO, kabur pada saat penggerebekan di Perumahan Villa Setia Vudi Regency Wing 2 Bandung Jawa Barat," ungkap Gembong.

Lanjut Gembong, atas pengembangan jaringan ini, polisi akhirnya menggerebek ruangan di lantai 28 Apartemen Mediterinia Tower Eldewise. Dari sini polisi meringkus RL, RM dan AL. Dan pengakuan tersangka barang-barang tersebut sebagian disimpan di lantai 27.

"Dari tempat ini disita shabu, epidhrin, bahan shabu jadi, soda api, serta peralatan pembuat shabu berupa panci, gelas ukur," ungkap Gembong.

Satu jam kemudian, lanjut Gembong, salah satu tersangka berinisial RD mendatangi tempat tersebut sedang membawa  kompor listrik yang digunakan untuk memasak shabu. "Polisi langsung meringkus RD," ujar Gembong lagi.

Dari hasil pengakuan tersangka, kata Gembong, bahwa pemilik pabrik tersebut berinisial MD. "Atas info MD diringkus di pintu Mall Emporium Pulit Penjaringan, Jakarta Utara," ungkapnya.

Dari kelima tersangka, polisi mengancam mereka dengan pasal 113 ayat 2, pasal 114 ayat Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau ancaman 20 tahun serta denda Rp 10 miliar. (joy)

 


Berita Terkait:


PORTAL FOTO


SURABAYA, 5/9 - SINDIKAT CURANMOR. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Coki Manurung (kanan) memberikan kendaraan bermotor kepada pemiliknya yang merupakan salah satu dari korban sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat gelar kasus di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (5/9).(ant)
NAGRAK, 5/9 - BUKA PUASA KOALISI. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kanan) selaku Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat beramah tamah dengan Wapres Boediono (2 kiri), Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono (kiri) dan Ketua Umum Partai Persatuan Daerah yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Presidium Forum Persatuan Nasional Oesman Sapta Odang saat acara silahturahmi dan berbuka puasa bersama partai politik koalisi di pendopo Puri Cikeas Indah, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (5/9)..(ant)
JAKARTA, 5/9 - MUDIK BERSAMA. Sejumlah peserta mudik bersama berada di dalam salah satu bus yang akan mengantarkan mereka ke kampung halaman saat acara Pulang Kampung Gratis yang diselenggarakan oleh sebuah perusahaan supermarket di area parkir selatan, kompleks Gelanggang Olahraga Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu (5/9).(ant)