Senin, 06 September 2010
16:23 Laelasari Terdakwa Kasus Trafficking, Bingung atas Vonis Hakim PDF Cetak E-mail
Kamis, 29 Juli 2010 17:23

PORTALKRIMINAL.COM - JAKARTA :Gawat! Gara-gara vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok berisi multi tafsir, nasib seorang ibu dengan bayi dan empat anaknya yang masih kecil terombang-ambing. Laelasari,35, kini kebingungan di rumahnya apakah mengikuti kehendak Jaksa Penuntut Umum, Budiyanto SH, atau kuasa hukum bantuannya Afriady SH & Rekan.

Jaksa Budiyanto menyatakan pihaknya harus mengeksekusi terpidana Laelasari ke penjara (rumah tahanan) selama 3,4 tahun sesuai putusan majelis hakim diketuai Asep Saefudin SH. “Kami harus melaksanakan eksekusi kepada ibu Laelasari, sesuai putusan hakim,” kata Jaksa Budiyanto, seperti dikutip kuasa hukum terpidana M.Fajar SH, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Kamis (29/7/2010).

Menanggapi ini, Afriady Putra SH dan rekannya mengakui klausul ke-2 putusan bernomor 79/Put.Pid.B/2010 PN.Dpk tertanggal Kamis 24 Juni 2010 menyebutkan para terdakwa yaitu terdakwa I Laelasari alias Lulu, terdakwa II Hasan C Rusyana (ayah Laelasari), dan terdakwa III Rd Soemartono (suami Laelasari) dinyatakan bersalah dengan pidana penjara 3 tahun berikut denda Rp 2 milyar atau diganti kurungan 4 bulan.

“Tetapi klausul ke-4 putusan yang sama menyebutkan: para terdakwa tetap ditahan, kecuali terdakwa I (Laelasari,red). Artinya, terdakwa II dan III tetap dalam penjara sedangkan terdakwa III tetap di luar penjara seperti selama proses persidangan,” katanya didampingi Rinaldi Rais SH, Almizan SH, Siti Hajijah SH.

Keributan itu, seperti diungkap tim pengacara Laelasari, diawali banyaknya kejanggalan dalam proses penangkapan satu keluarga pelaksana jasa tenaga kerja Indonesia ke luar negeri ini. Terbagi tiga proses dengan kurun waktu mundur yaitu:

Pertama, proses persidangan. Laelasari bersama ayah dan suami, serta paman Anwar Sanusi dan Dayat Hidayat dalam berkas perkara terpisah (split), Tidak Didampingi Kuasa Hukum selama 12 kali persidangan (Januari-13 Mei 2010) padahal mereka didakwa (primer) dengan UU Trafficking dengan ancaman hukum 9 tahun penjara,  jungto UU tentang tenaga kerja di luarnegeri dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun penjara.

“Ini sudah melanggar Pasal 21 KUHAP tentang bantuan hukum dan terdakwa wajib didampingi kuasa hukum dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” ujar Abdillah Fahrezi SH dan Fahmi Lubis SH. “Kami diminta ibu Laelasari menjadi kuasa hukumnya sejak 21 Juni 2010.”

Dijelaskannya, selama 12 kali persidangan itu pula, para terdakwa tidak diberikan berita acara pemeriksaan bahkan dakwaan baru diberikan setelah tim kuasa hukum memintanya melalui majelis hakim.

“Kejanggalan lainnya, Jaksa Penuntut Umum menyuruh klien kami terdakwa I Laelasari untuk mengantar surat sekaligus mendatangkan para saksi untuk hadir dalam persidangan. Padahal alamat para saksi itu tersebut di daerah Cianjur, Sukabumi, Sumedang, dan Pandeglang. Maka dari itu, dalam Pleidoi, kami menyebut hal ini sebagai Peradilan Sesat.”

Kedua, proses penangkapan II. Mabes Polri menggerebek kontrakan para terdakwa, Laelasari Cs di Kp Bulak, Mekarsari, Cimanggis, Depok pada November 2009. Keluarga Laelasari plus tetangganya Dayat Hidayat ditangkap lalu diproses sidang ke PN Depok.

Ketiga, proses penangkapan I. Polres Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Jakarta Barat, menangkap Laelasari dan petugas Imigrasi Bandara Soetta, Gusw, karena diduga terlibat trafficking atau pengiriman tenaga kerja wanita (TKW) illegal ke Kurdistan Irak.

“Saya diproses polisi Bandara karena empat (4) TKW dipulangkan oleh KBRI Dubai dianggap TKW illegal pada Juni 2009. Tapi, masalah itu dianggap selesai, sampai akhirnya 5 bulan kemudian petugas Mabes Polri menggerebek rumah kontrakan yang dibayari bos saya asal Irak Mister Nazar,” ungkap Laelasari kepada tim pengacaranya. (is)

 


Berita Terkait:


PORTAL FOTO


SURABAYA, 5/9 - SINDIKAT CURANMOR. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Coki Manurung (kanan) memberikan kendaraan bermotor kepada pemiliknya yang merupakan salah satu dari korban sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat gelar kasus di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (5/9).(ant)
NAGRAK, 5/9 - BUKA PUASA KOALISI. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kanan) selaku Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat beramah tamah dengan Wapres Boediono (2 kiri), Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono (kiri) dan Ketua Umum Partai Persatuan Daerah yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Presidium Forum Persatuan Nasional Oesman Sapta Odang saat acara silahturahmi dan berbuka puasa bersama partai politik koalisi di pendopo Puri Cikeas Indah, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (5/9)..(ant)
JAKARTA, 5/9 - MUDIK BERSAMA. Sejumlah peserta mudik bersama berada di dalam salah satu bus yang akan mengantarkan mereka ke kampung halaman saat acara Pulang Kampung Gratis yang diselenggarakan oleh sebuah perusahaan supermarket di area parkir selatan, kompleks Gelanggang Olahraga Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu (5/9).(ant)